fbpx

Pembuatan yayasan di Depok

  Pembuatan yayasan di   Depok Lembaga Profesional Melayani Pembuatan yayasan di Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh sept dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pembuatan yayasan di Depok

   Pembuatan yayasan di   Depok

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

Pembuatan yayasan di Depok

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan yayasan di   Depok

×
Permohonan