Pembuatan PT Perorangan di Cimahi – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email