Pembuatan Perseroan Perseorangan di Sukahaji Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik