fbpx

Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cipadung Bandung

Pendirian PT perorangan Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cipadung Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan