Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cipadung Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran melalui Email