Jasa Legalitas Cirebon – Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Wanasaba Kidul – Kabupaten Cirebon dan seluruh daerah Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Wanasaba Kidul – Kabupaten Cirebon
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama bermaksud untuk mendapatkan laba.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Wanasaba Kidul – Kabupaten Cirebon
Syarat Pembuatan CV
- Anggota Paling sedikt dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer