fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bandorasa Kulon – Kuningan

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bandorasa Kulon  - Kuningan Kami  –  Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bandorasa Kulon – Kuningan & seluruh   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bandorasa Kulon – Kuningan

  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bandorasa Kulon  - Kuningan

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

   Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bandorasa Kulon  - Kuningan

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mencapai profit.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bandorasa Kulon – Kuningan

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan