JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Pembuatan CV Mekarwangi dan Seluruh Wilayah Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan sah.
Berikut Paket Pembuatan CV Mekarwangi Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PEMBUATAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri min 2 orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mempersiapkan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, namun demikian memiliki hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari modal yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sampai harta yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diberikan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV bertanggung jawab penuh terhadap semua akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Pembuatan CV Mekarwangi Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-08-08 15:34:41.