fbpx

Pembuatan CV Mekarsari Kabupaten Bandung Barat

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Pembuatan CV Mekarsari Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Wilayah  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan tepat.

Berikut Paket Pembuatan CV Mekarsari Kabupaten Bandung Barat Yang kami layani : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min 2 orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus NPWP Perusahaan
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :

PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, namun demikian mempunyai hak yang serupa seperti Perseroan Terbatas dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari modal yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sebatas harta yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV  bertanggung jawab penuh atas semua kerugian yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan  Pembuatan CV Mekarsari Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

×
Permohonan