fbpx

Pembuatan CV di Padaringan Ciamis

Pembuatan CV  di  Padaringan  Ciamis CV. Mitra Usaha Indonesia – Pembuatan CV di Padaringan Ciamis & seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Pembuatan CV di Padaringan Ciamis

Pembuatan CV  di  Padaringan  Ciamis

PROSEDER PEMESANAN Pembuatan CV di Padaringan Ciamis

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Pembuatan CV  di  Padaringan  Ciamis

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk mencapai profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pembuatan CV di Padaringan Ciamis  YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan