Paket Pendirian PT Perorangan – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
PT perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis