fbpx

Paket Pendirian CV di Pameutingan Tasikmalaya

 Paket Pendirian CV  di  Pameutingan  Tasikmalaya Kami  –  Paket Pendirian CV di Pameutingan Tasikmalaya & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Paket Pendirian CV di Pameutingan Tasikmalaya

 Paket Pendirian CV  di  Pameutingan  Tasikmalaya

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Pameutingan  Tasikmalaya

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Judul : Paket Pendirian CV di Pameutingan Tasikmalaya

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan