fbpx

Paket Pendirian CV di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian CV  di  Cikarang Timur  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Paket Pendirian CV di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Paket Pendirian CV di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian CV  di  Cikarang Timur  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Paket Pendirian CV di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Paket Pendirian CV  di  Cikarang Timur  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Paket Pendirian CV di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan