fbpx

Paket Pembuatan Yayasan di Panjunan- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan Yayasan di Panjunan- Bandung , Yayasan ialah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mengantongi SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pembuatan Yayasan di Panjunan- Bandung

 

×
Permohonan