JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan YAYASAN di Lebaksiliwangi- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pembuatan YAYASAN di Lebaksiliwangi- Kota Bandung