Jasa Legalitas Jawa Barat – Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pabuaran Subang dan seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
TOPIK : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pabuaran Subang
layanan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pabuaran Subang
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai laba.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.
Syarat Pendirian CV
- Pendiri Paling sedikt dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV