JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Legalitas CV Isola Bandung dan Semua area Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Legalitas CV Isola Bandung Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN LEGALITAS CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri min dua orang
- Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mempersiapkan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat NPWP CV
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :
PENGERTIAN CV CV
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, namun demikian mempunyai hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban hanya dari modal yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sebatas harta yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Legalitas CV Isola Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-10-14 14:59:37.