fbpx

Legalitas CV Antapani Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Legalitas CV Antapani Bandung dan Semua area  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Legalitas CV Antapani Bandung Yang kami miliki : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min 2 orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mempersiapkan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat NPWP Perusahaan
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, namun demikian mempunyai hak yang setara seperti Perseroan Terbatas dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari harta yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sampai harta yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV  bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.

Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan  Legalitas CV Antapani Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2020-03-04 02:18:57.

×
Permohonan