Layanan Pengurusan PT Perorangan di Sukagalih Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perseorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi melalui Email