fbpx

Layanan Pengurusan Pergantian Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kota Bandung

 

CV. Mitra Usaha Indonesia –  Mengurus Layanan Pengurusan Pergantian Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kota Bandung  secara SAH, Terpercaya sesuai ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, menjankau daerah Bandung , Kab. Bandung , Kabupaten Bandung Barat , Cimahi , Kab. Purwakarta, Kab. Garut , Kota Bekasi , Depok , Kota Bogor , DKI Jakarta Dan sekitarnya.

 

Mengikuti perjalanan usaha terkadang kita memerlukan perubahan terhadap Akta perusahaan yang kita miliki untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar} dan pertumbuhan bisnis yang ada. Diantaranya berkenaan dengan susunan pengurus perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemegang saham, bidang usaha, tempat kedudukan maupun penyesuaian lainnya.

Untuk memenuhi hal tersebut kami menyiapkan layanan sebagai berikut :

Layanan Pengurusan Pergantian Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di   Kota Bandung

 

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas kita mengenal 3 macam perubahan dalam perusahaan diantaranya :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian bagaimana perubahan-perubahan yang dimaksud dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita uraikan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini adalah perubahan yang bukan perubahan AD yang dalam prosesnya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur Perusahaan ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemegang Modal
  3. Ganti nama pemegang saham(contohnya : ada pemilik saham baik badan/pribadi yang suatu waktu berganti nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu jika periode jabatan Direksi atau Komisaris sudah habis dan tidak ada pergantian terhadap Direksi atau Komisaris
  5. Alamat Lengkap PTyaitu apabila perusahaan pindah alamat tetapi masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya  :

  1. Penambahan Modal Disetor/Ditempatkantanpa merubah Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam AD selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Perubahan Nama Perseroan Terbatas
  2. Perubahan Domisili Perseoan, dalam hal ini apabila Perusahaan memindahkan alamat Keluar Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan(baik itu penambahan atau pengurangan kegiatan usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya PT (apabila PT mempunyai jangka waktu tertentu, atau akan merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status Perseroanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Syarat Merubah Akta PT :

Untuk perubahan Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham
    Merubah akta PT hanya bisa dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sbb :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    dibutuhkan bila ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Dibutuhkan Jika Berkenaan dengan perpindahan domisili

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam PT, mudah-mudahan bermanfaat dan jika anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau melakukan perubahan Perseroan Terbatas, namun bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perusahaan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan profesional.

Sumber: UU nomor 40 Thn 2007

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pengurusan Pergantian Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kota Bandung jangan sungkan untuk kontak kami

 

 

 

×
Permohonan