JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Pengurusan CV Sarijadi dan Semua Wilayah Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan sah.
Berikut Paket Layanan Pengurusan CV Sarijadi Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PENDIRIAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri min dua orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak CV
- Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan PT
- Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :
PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi memiliki hak yang setara seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari modal yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sebatas harta yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer mempunyai keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pengurusan CV Sarijadi Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-10-29 03:38:22.