fbpx

Layanan Pengurusan CV Pameungpeuk Kabupaten Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Pengurusan CV Pameungpeuk Kabupaten Bandung dan Semua area  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Layanan Pengurusan CV Pameungpeuk Kabupaten Bandung Yang kami miliki : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri paling sedikit 2 orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mempersiapkan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV CV

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi memiliki hak yang serupa seperti PT dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari harta yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sebatas harta yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV  berkewajiban penuh atas segala akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.

Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pengurusan CV Pameungpeuk Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-11-03 02:14:22.

×
Permohonan