JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Layanan Pengurusan CV di Sukabungah Bandung dan Semua area Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Layanan Pengurusan CV di Sukabungah Bandung Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PENDIRIAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri paling sedikit 2 orang
- Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat NPWP CV
- Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :
PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, akan tetapi memiliki hak yang sama seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu diam, ialah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari modal yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan modal hanya sebatas harta yang diberikan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan usaha CV berkewajiban penuh terhadap segala kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pengurusan CV di Sukabungah Bandung Silahkan Kontak kami di :