JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Layanan Pengurusan CV Cigugur Tengah Cimahi dan Seluruh Wilayah Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mendirikan perusahaan secara cepat dan tepat.
Berikut Paket Layanan Pengurusan CV Cigugur Tengah Cimahi Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PEMBUATAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal 2 orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak CV
- Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, namun demikian memiliki hak yang serupa seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari harta yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sebatas harta yang diberikan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV bertanggung jawab penuh atas semua akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pengurusan CV Cigugur Tengah Cimahi Silahkan Kontak kami di :