fbpx

Layanan Pendirian YAYASAN di Rancakasumba- Kabupaten Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pendirian YAYASAN di Rancakasumba- Kabupaten Bandung , Yayasan merupakan suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memiliki SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pendirian YAYASAN di Rancakasumba- Kabupaten Bandung

 

Permohonan

Pendirian [variable_1]  Masuk [amount] Jam Lalu .