fbpx

Layanan Pendirian PT Perseorangan di Cigondewah Kidul Bandung

PT perseoranganLayanan Pendirian PT Perseorangan di Cigondewah Kidul Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan