fbpx

Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Paniis – Kuningan

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Paniis  - Kuningan Jasa Legalitas Kuningan –  Menyediakan Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Paniis – Kuningan & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Paniis – Kuningan

 Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Paniis  - Kuningan

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Layanan  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Paniis  - Kuningan

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Paniis – Kuningan

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan