fbpx

Layanan Pendirian CV Sukasari Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Layanan Pendirian CV Sukasari Bandung dan Seluruh Wilayah  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Layanan Pendirian CV Sukasari Bandung Yang kami layani : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PENDIRIAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri Minimal dua orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mempersiapkan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak CV
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :

PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang sederhana, namun demikian memiliki hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, ialah sekutu yang bertanggung jawab hanya dari modal yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sebatas modal yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV  berkewajiban penuh atas segala kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pendirian CV Sukasari Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2020-02-05 08:34:52.

×
Permohonan