fbpx

Layanan Pendirian CV di Makasari Sukabumi

 Layanan  Pendirian CV  di  Makasari  Sukabumi Jasa Legalitas Sukabumi –  Melayani Layanan Pendirian CV di Makasari Sukabumi & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Layanan Pendirian CV di Makasari Sukabumi

 Layanan  Pendirian CV  di  Makasari  Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Makasari  Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Judul : Layanan Pendirian CV di Makasari Sukabumi

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan