fbpx

Layanan Pendirian CV di Cipamingkis Sukabumi

 Layanan  Pendirian CV  di  Cipamingkis  Sukabumi Kami  –  Melayani Layanan Pendirian CV di Cipamingkis Sukabumi dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Layanan Pendirian CV di Cipamingkis Sukabumi

 Layanan  Pendirian CV  di  Cipamingkis  Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Layanan  Pendirian CV  di  Cipamingkis  Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.

TOPIK : Layanan Pendirian CV di Cipamingkis Sukabumi

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan