fbpx

Layanan Pendirian CV di Cihaurgeulis

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Layanan Pendirian CV di Cihaurgeulis dan Semua Daerah  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Layanan Pendirian CV di Cihaurgeulis Yang kami layani : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri Minimal 2 orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus NPWP CV
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih mudah dibandingkan PT
  2. Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV CV

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi mempunyai hak yang serupa seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari harta yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sampai harta yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV  bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pendirian CV di Cihaurgeulis Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2020-02-22 00:38:24.

×
Permohonan