JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Pendirian CV di Babakanciparay dan Seluruh area Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Layanan Pendirian CV di Babakanciparay Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PEMBUATAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal dua orang
- Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat NPWP CV
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan PT
- Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, namun demikian mempunyai hak yang serupa seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, ialah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu diam, adalah sekutu yang bertanggung jawab hanya dari harta yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan modal hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diberikan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pendirian CV di Babakanciparay Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-07-24 07:20:33.