fbpx

Layanan Pembubaran PT

CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pembubaran PT – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas adalah suatu tindakan mengilangkan keberadaan legalitas hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini dapat dikatakan selesailah seluruh kegiataan dan keberadaan PTdi dalam hukum.

Walau demikian wajib diingat, bubarnya keabsahan badan hukum perusahaan baru sah hingga berakhirnya tahapan likuidasi dan diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

PAKET PEMBUBARAN PT

 Layanan Pembubaran  PT

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN

Sesuai tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, untuk menutup PT hanya dapat dilaksanakan oleh alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham 
    PT boleh ditutup jika diputuskan melalui RUPS
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Jika waktu pembentukan Perseroan Terbatas ditentukan masa berlaku berdirinya, seumpamanya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Sehingga setelah jangka waktu tersebut tercapai & para pemegang saham tidak lagi menambah masa berlaku dengan demikian Perusahaan bias langsung ditutup
  3. Ketetapan Pengadilan
    Pengadilan dapat menetapkan penutupan PT atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan pembubaran Perseroan Terbatas
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan undang-undang
  6. Dicabutnya Izin 
    Setelah izin bisnis PT dihapus & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki izin lainnya maka Perusahaan bisa melakukan penututupan

 

PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS 

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam penutupan Perseroan Terbatas dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna melakukan prosedur pembubaran antara lain :

  1. Meminta Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
  2. Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
  3. Menginventarisir sisa asset perseroan
  4. Menghubungi kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pelunasan tagihan pada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Menunaikan kewajiban perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Mengembalikan selisih asset Perseroan Terbatas kepada para pemilik saham
  8. Mencabut perizinan yang masih berlaku

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengerjakan :

  1. Memberikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Hakim
  2. Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa PT sudah benar-benar berakhir
  3. Meminta Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara

Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT seperti tertuang dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Layanan Pembubaran PT

VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PT

×
Permohonan