Lembaga Profesional Melayani Layanan Pembuatan yayasan di Purwakarta dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Layanan Pembuatan yayasan di Purwakarta
Organisasi Yayasan
Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yg kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin melaksanakan merger yayasan bisa direalisasikan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP No. 63 Thn 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Impres Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Aset Yayasan
Layanan Pembuatan yayasan di Purwakarta