fbpx

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut  Kami Menyediakan , Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut & Seluruh Jabar

PT PMA merupakan Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi modalnya terdapat WNA didalamnya baik secara penuh maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan seluas-luas pada WNA untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, guna memperluas lapangan kerja dan meningkatkan perkembangan ekonomi Dalam negri

Layanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut

 Layanan  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Garut

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 Personal (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai ketenuan perundang-undangan.

    Modal ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi

  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dipilih diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian investasi juga perlu dipertimbangkan antara WNI dan WNA berdasarkan Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan karier yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk merekrut WNA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

Permohonan

Pendirian [variable_1]  Masuk [amount] Jam Lalu .