Layanan Pembuatan Perseroan Perorangan di Cimahi – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik