JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Pembuatan CV Kutawaringin Kabupaten Bandung dan Semua Daerah Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mendirikan perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Layanan Pembuatan CV Kutawaringin Kabupaten Bandung Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PEMBUATAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri min dua orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat NPWP Perusahaan
- Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
- Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, akan tetapi memiliki hak yang setara seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang berkewajiban tidak lebih dari harta yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai modal yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV berkewajiban penuh terhadap semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pembuatan CV Kutawaringin Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-11-04 19:31:28.