fbpx

Layanan Pembuatan CV Antapani Wetan

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Layanan Pembuatan CV Antapani Wetan dan Semua Daerah  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Layanan Pembuatan CV Antapani Wetan Yang kami layani : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PEMBUATAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri paling sedikit dua orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mempersiapkan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus NPWP CV
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan PT
  2. Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV CV :

PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang sederhana, namun demikian memiliki hak yang sama seperti PT dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari modal yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sebatas harta yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan usaha CV  berkewajiban penuh terhadap semua akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pembuatan CV Antapani Wetan Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2020-05-25 07:19:22.

Untuk Pertanyaan silahkan hubungi kami via WA di 0813.1515.4434 | 0857.1515.4434

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

×
Permohonan