fbpx

Layanan Legalitas CV Ciaro Kabupaten Bandung

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Legalitas CV Ciaro Kabupaten Bandung dan Seluruh Daerah  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda membangun perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Layanan Legalitas CV Ciaro Kabupaten Bandung Yang kami miliki : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PENDIRIAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min dua orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mempersiapkan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat NPWP Perusahaan
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan PT
  2. Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV CV

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, namun demikian memiliki hak yang serupa seperti Perseroan Terbatas dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari harta yang dinvestkan

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sebatas modal yang diinvestkan sehingga tidak turut menanggung beban lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV  bertanggung jawab penuh atas semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Legalitas CV Ciaro Kabupaten Bandung Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-11-10 16:48:58.

×
Permohonan