fbpx

Jasa Pengurusan Serikat di Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pengurusan Serikat di Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pengurusan Serikat di  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi aset organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Komunitas bisa berkembang lebih besar
  • Dapat membuat rek. bank atas nama organisasi
  • Kemudahan mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang memuat beberapa data diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Jasa Pengurusan Serikat di Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan