Jasa Legalitas Bandung Melayani , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Alamendah – Kabupaten Bandung dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.
PT PMA yaitu PT yang dibuat di wilayah hukum NKRI yang kepemilikan modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.
Saat tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan seluas-luas ke PMA untuk berinvestasi di Indonesia, guna membuka lapangan kerja juga mendorong pertumbuhan ekonomi Dalam negri
Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Alamendah – Kabupaten Bandung
Syarat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Pendiri minimal 2 orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
- Warga Negara Asing Pasport
- WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
- Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Membuat Perseroan PMA
- INVESTASI MIN. 10 MILYAR
Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku.Modal tersebut bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola memerlukan modal yang lebih banyak - BIDANG KERJA (KODE KBLI)
Diharuskan bidang Garapan yang dikerjakan tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain. - PEMBAGIAN INVESTASI
Pembagian modal juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia & WNA dilihat dari Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :- Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
- Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Asing
- Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
- Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
- dan Lain-lain
- Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap - KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
Bila PT PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :- Perusahaan tidak boleh menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
- Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami