fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Alamendah – Kabupaten Bandung

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Alamendah -   Kabupaten Bandung Jasa Legalitas Bandung Melayani , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Alamendah – Kabupaten Bandung dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT PMA yaitu PT yang dibuat di wilayah hukum NKRI yang kepemilikan modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan seluas-luas ke PMA untuk berinvestasi di Indonesia, guna membuka lapangan kerja juga mendorong pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Alamendah – Kabupaten Bandung

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Alamendah -   Kabupaten Bandung

Syarat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal 2 orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dikerjakan tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian modal juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia & WNA dilihat dari Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan