fbpx

Jasa Pengurusan PT Perorangan di Darwati Bandung

Pendirian perseroan perseoranganJasa Pengurusan PT Perorangan di Darwati Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perorangan memiliki milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan PT perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan