JasaLegalitasBandung.Com – Kami penyedia Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas Patengan – Kab Bandung lengkap dengan izin usaha, Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak dan lembaga lainnya
PT ialah badan hukum yang merupakan persekutuan pemilik modal, didirikan berlandasan kesepakatan, melaksanakan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya tercatat dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Keuntungan PT
- Mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Kerugian pemegang saham hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak terhadap hutang-hutang
- Bisa ganti-ganti pemilik, digantikan kepada orang lain atau diturunkan ke keturunan yang ada.
- Kemudahan dalam penggantian kepemilikan
- Sederhana dalam akses terhadap modal, dengan melepas saham baru kepada investor atau meminjam uang kepada lembaga keuangan.
- Tampak lebih profesional
- Harta pemilik modal terpisah dengan harta Perseroan
Paket Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas Patengan – Kab Bandung :
Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas
Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian PT :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemilik modal, minimal 2 orang. (Suami istri jika tidak ada perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
- Fotokopi KTP dan NPWP pengelola, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
- Perjanjian pemisahan harta (seandainya ada)
Syarat Formal Pendirian PT:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih
- Membuat Akta Pendirian dengan bahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
- Nama Perseroan
- Tempat dan Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Struktur Permodalan.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar - Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh Warga Negara Asing atau perusahaan luar negri
- Susunan Pengelola. Nama yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris
- Akta Pendirian disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
- Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
- Diumumkan dalam BNRI
Kewajiban Setelah Membuat PT:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdafar Pajak
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
- SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
- TDP
- Ijin khusus – bergantung bidang usaha (optional)
Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin mendirikan Perseroan Terbatas diantaranya :
- Nama Perusahaan
- Memberikan 3 Pilihan Nama
- Minimal terdiri dari 3 Kata
- Nama Perusahaan menggunakan Bahasa Indonesia
Contoh
1. PT Binadika Sejahtera (salah – minimal 3 kata)
2. PT Binadika Sejahtera Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Binadika Insan Teknologi (benar)
- Nama Pendiri/Pemegang Saham
Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
- Suami istri dianggap 1 (satu) orang
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
- Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA
Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris
- Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
- Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
- Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
- Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak
Contoh:
- Bidang usaha perdagangan
- Bidang usaha jasa konstruksi
- Bidang usaha Percetakan
- Bidang usaha jasa forwarding
- Bidang usaha Industri
- Bidang usaha jasa periklanan, dll
Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.
- Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
Menetapkan struktur modal sebagai berikut:
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
- Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
- Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimal modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ
- Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris
- Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
- Jika jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
- bisa menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi Kami Di :
Jasa Pengurusan Perseroan Terbatas Patengan – Kab Bandung