fbpx

Jasa Pengurusan CV di Limo Depok

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Pengurusan CV di Limo Depok dan Seluruh area  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Jasa Pengurusan CV di Limo Depok Yang kami layani : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min dua orang
    • Foto copy KTP Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat NPWP CV
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :

PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Persekutuan Komanditer adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Badan usaha berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi memiliki hak yang serupa seperti PT dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, ialah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari modal yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan modal hanya sebatas harta yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diberikan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV  berkewajiban penuh atas semua akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.

CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan CV di Limo Depok Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-02-04 21:04:36.

×
Permohonan