Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Balumbang Jaya – KBB & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.
Perseroan PMA ialah PT yang didirikan di wilayah hukum RI dengan penyertaan sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.
Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka kesempatan sebesar-besarnya pada Perusahaan Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka peluang kerja sekaligus menaikan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia
Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Balumbang Jaya – KBB
Aturan Membuat Perseroan PMA
- Pelaku Usaha Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
- Warga Negara Asing Pasport
- WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Modal Paling Sedikit 10 Milyar
- KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing
- INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang tergolong PMA mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan UU.Modal ini akan lebih besar bila bidang usaha yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi - BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
Diwajibkan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain. - PEMBAGIAN PENDANAAN
Pembagian modal juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :- Restoran : Boleh 100% PMA
- Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
- Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
- dan Lain-lain
- KITAS/KITAP
Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin menjabat di Perusahaan PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP - POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harus meninjau karier yang dilarang misalnya :- Perusahaan tidak boleh merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
- Kemudian meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Balumbang Jaya – KBB Silahkan Kontak Kami