JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pendirian PT Di Cijagra Kabupaten Bandung , Perseroan Terbatas adalah legalitas usaha yang merupakan kerja sama pemilik saham, didirikan berlandasan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya tercatat dalam saham dan memenuhi persyaratan yang disahkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Keunggulan Perseroan Terbatas
- Memiliki tanggung jawab yang terbatas. Kerugian pemegang modal hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak terhadap kerugian hutang
- Bisa ganti-ganti pemilik, dialihkan kepada pemilik modal lain atau diwariskan.
- Kemudahan dalam pemindahan pemegang saham
- Tidak sulit dalam akses terhadap pendanaan, dengan menawarkan saham baru kepada investor atau mengajukan kredit kepada bank.
- Menjadikan lebih dipercaya
- Kekayaan pemilik modal terpisah dengan kekayaan PT
Untuk Paket Jasa Pendirian PT Di Cijagra Kabupaten Bandung Sebagai Berikut :
Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Persyaratan Pendirian PT
Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas :
- Copy KTP dan NPWP pemegang saham, paling tidak 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
- Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)
Syarat Formal (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas:
- Pendiri setidaknya 2 orang atau lebih
- Membuat Akta Pendirian dengan bahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
- Nama Perseroan
- Tempat dan Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Struktur Kepemilikan Saham.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor min 25% dari modal dasar - Susunan Pemilik Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan luar negri
- Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
- Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Kewajiban Setelah Membuat PT:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdafar Pajak
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
- SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
- TDP
- Ijin khusus – bergantung bidang usaha (optional)
Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin membuat PT diantaranya :
- Nama Perseroan
- Memberikan 3 Pilihan Nama
- Minimal terdiri dari 3 Kata
- Nama PT menggunakan Bahasa Indonesia
Contoh
1. PT Mandiri Sejahtera (salah – minimal 3 kata)
2. PT Binadika Sejahtera Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Mandiri Sejahtera Teknologi (benar)
- Nama Pendiri/Pemegang Saham
Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
- Suami istri dianggap 1 (satu) orang
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
- Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA
Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris
- Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
- Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
- Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
- Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak
Contoh:
- Bidang usaha perdagangan
- Bidang usaha jasa konstruksi
- Bidang usaha Percetakan
- Bidang usaha jasa forwarding
- Bidang usaha Industri
- Bidang usaha jasa periklanan, dll
Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.
- Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
Menetapkan struktur modal sebagai berikut:
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
- Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
- Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimum modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ
4. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris
- Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
- Apabila jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
- Boleh menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)
Originally posted 2018-09-04 04:07:09.