fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Terbatas Di Cibeureum Kabupaten Bandung

Paket Pendirian PT

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pendirian Perseroan Terbatas Di Cibeureum Kabupaten Bandung , Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang merupakan kerja sama pemilik modal, dibangun berdasarkan kesepakatan, melaksanakan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagiterpecah dalam saham dan memenuhi persyaratan yang disahkan dalam UU  serta peraturan pelaksanaannya.

Keuntungan PT

  1. Mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Kerugian pemilik modal hanya sebatas pada modal yang diberikan, tidak terhadap kerugian hutang
  2. Bisa rubah pemegang saham, diserahkan kepada pemilik modal lain atau diturunkan ke keturunan yang ada.
  3. Tidak sulit dalam pengalihan pemegang saham
  4. Tidak sulit dalam akses terhadap modal, dengan menawarkan saham baru kepada investor atau mengajukan kredit kepada bank.
  5. Tampak lebih diakui
  6. Harta investor terpisah dengan harta Perseroan

Untuk Biaya Jasa Pendirian Perseroan Terbatas Di Cibeureum Kabupaten Bandung Sebagai Berikut :

Paket Pendirian PT

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Persyaratan Pendirian PT

Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian PT :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemegang modal, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
  2. Copy KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
  3. Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)

Syarat Formal (Pembuatan|Pendirian PT:

  1. Pendiri setidaknya 2 orang atau lebih
  2. Membuat Akta Pendirian dengan bahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
    • Nama Perseroan
    • Tempat dan Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    • Struktur Kepemilikan Saham.
      Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor min 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemilik Saham. Tidak boleh Warga Negara Asing atau perusahaan asing
    • Susunan Pengelola. Nama yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

Kewajiban Setelah Membuat PT:

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
  5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
  6. Tanda Daftar Perusahaan
  7. Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)

Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin mendirikan Perseroan Terbatas diantaranya :

  1. Nama Perusahaan
    • Memberikan 3 Pilihan Nama
    • Minimal terdiri dari 3 Kata
    • Nama PT menggunakan Bahasa Indonesia

Contoh
1. PT Mandiri Sejahtera (salah – minimal 3 kata)
2. PT Mandiri Insan Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Binadika Sejahtera Teknologi (benar)

  1. Nama Pendiri/Pemegang Saham

Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
  • Suami istri dianggap 1 (satu) orang
  • Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA

Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris

  1. Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
    • Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
    • Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
  2. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
    Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak

Contoh:

  • Bidang usaha perdagangan
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha Percetakan
  • Bidang usaha jasa forwarding
  • Bidang usaha Industri
  • Bidang usaha jasa periklanan, dll

Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.

  1. Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor

Menetapkan struktur modal sebagai berikut:

  • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
  • Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
  • Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimum modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ

      4. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris

  • Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
  • Apabila jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
  • Boleh menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)

 

Originally posted 2018-08-27 06:16:22.

×
Permohonan