fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tigaraksa – Jawa Barat

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Tigaraksa  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tigaraksa – Jawa Barat dan seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tigaraksa – Jawa Barat

Jasa Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Tigaraksa  - Jawa Barat

CARA PEMESANAN Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tigaraksa – Jawa Barat

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala hal yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tigaraksa – Jawa Barat

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan