fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Larangan – Indramayu

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Larangan  - Indramayu Kami  –  Melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Larangan – Indramayu dan seluruh   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Larangan – Indramayu

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Larangan  - Indramayu

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

Baca Juga : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Larangan – Indramayu

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Larangan  - Indramayu

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan