Jasa Legalitas Karawang – Menyediakan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jatisari – Karawang dan seluruh wilayah Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jatisari – Karawang
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.
Baca Juga : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jatisari – Karawang
Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.
Syarat Pendirian CV
- Persero Minimal 2 Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV