fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Banjarwangi – Garut

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Banjarwangi  - Garut Jasa Legalitas Garut – Melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Banjarwangi – Garut dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Banjarwangi – Garut

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Banjarwangi  - Garut

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Banjarwangi  - Garut

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Banjarwangi – Garut

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan